Pembekalan Webiner Internasional Posbakum (Webinar)
Rabu, 02 September 2020 Pengadilan Agama Tulang Bawang mengikuti Webbiner Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu pada masa pandemi 19 sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3076/DjA/HM.00/8/2020, tanggal 31 Agustus 2020, perihal "Webinar Internasional Posbakum". Pembekalan dilaksanakan secara Webinar via aplikasi zoom dan diikuti oleh PA Tulang Bawang dari Ruang Media Center PA Tulang Bawang. Peserta Webinar terdiri dari sekretaris Pengadilan Agama Tulang Bawang, para kasubag bagian dan staf Pengadilan Agama Tulang Bawang. Pembekalan ini dilaksanakan dalam rangka Meminimalisir penyebaran covid 19 di badan peradilan khususnya masyarakat yang kurang mampu.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Mitra hukum Australiaaustralia Indonesia (AIPJ2) Cate Summer, Beliau menyampaikan hambatan-hambatan pencari keadilan selama pandemi 19, diantara hambatan tersebut :
- Kesulitan akan dana (keuangan) yang meliputi : biaya, jarak, kompleksitas peradilan
- Informasi hukum harus meliputi informasi ketentuan layanan pembebasan perkara untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi
- Belum adanya contak center PTSP yang memudahkan pencari keadilan mendapatkan informasi produk peradilan.
- Efiling harus disesuaikan : Tidak bisa memdapatkan pembebasan biaya perkara melalui ecourt
- Belum sepenuhnya Pengadilan menggunakan E-Summons
- Belum adanya Mediasi pra sidang secara online
Selanjutnya masuk kepada acara inti yaitu pembekalan yang diberikan oleh Dr. Drs. Aco Nur., S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan agama, dengan adanya covid 19 semua elemen – elemen baik politik maupun ekonomi bergerak dengan tidak normal, maka mahkamah agung mengeluarkan kebijakan untuk meminimalisir penyebaran covid 19, dalam langkah – langkah meminimalisir penyebaran covid 19 mahkamah agung Republik Indonesia (MARI) dan Badan Peradilan Agama (Badilag) telah melakukan terobosan-terobosan untuk peningkatan dan kemudahan dalam mencari keadilan, trobosan tersebut diantaranya:
- Telah melaksanakan fit Propert test assessment calon pimpinan Pengadilan secara online
- Rapat vkoordinasi setiap bulan dengan 29 PTA secara virtual
- CCTV Online
- Pembinaan aparatur teknis Pengadilan secara online
- PTSP Online
- Aplikasi Vision : Perizinan surat ke badilag hanya satu hari
- Melaksanakan sidak online, tanpa pemberitahuan kepada Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Agama
- Melaksanakan wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) secara online/virtual
- Sudah mempunyai aplikasi basis data kemiskinan yang bekerja sama dengan dinas dupcapil
- Adanya aplikasi Gugatan Mandiri
- Adanya Call Center di setiap Pengadilan
Pemateri selanjutnya Vincenzo Caltabiano, direktur Bantuan Hukum Tasmania, beliau menceritakan keadaan peradilan di Tasmania , Australia pada masa pandemic 19, di Tasmania telah malaksanakan persidangan via telvon dengan para pihak untuk membatasi penyebaran covid, disana Tasmania juga telah menggunakan telpon, chatbot, layanan terbuka di dikantor bantuan hokum, klinik virtual dan facebook untuk mengakses informasi dan layanan.
Pemateri ke tiga Nani Zulminarni, Pendiri dan direkture Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), selama ini perempuan kepala keluarga banyak yang tidak tau tentang makna keadilan, mereka hanya mengetahui ada batasan – batasan yang menurut mereka menghambat kehidupan bagi para perempuan kepala keluarga, penghambat-penghambat tersebut diantaranya :
- Hambatan ekonomi dan Anggaran
- Hambatan sarana dan prasarana/Infrastruktur
- Hambatan Informasi Penyadaran Pemahaman HAK
- Hambatan Kebijakan, Payung hukum, terobosan hukum, dan SOP
- Hambatan Sosial budaya, perbedaan perspektif Agama
Hambatan – hambatan tersebut jadi masalah yang sering dihadapi oleh perempuan kepala rumah tangga dengan yang meliputi : perempuan yang miskin, Penyandang disabilitas, Penyandang kusta masyarakat adat dll, saya mensyukuri akan adanya trobosan – trobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung yang telah dijelaskan oleh Pak Aco, dimana Instrumen hokum, Perma, Sekmasudah cukup baik dalam memberikan peluang untuk masyarakat tidak mampu / miskin untuk mengakses keadilan secara mudah, murah dan gampang, dan dharapkan kedepannya Mahkamah agung lebih meningkatkan keadilan bagi masyarakat terutama bagi perempuan kepala keluarga, ujar Nani.