Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Tulang Bawang bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.
- PEMBERITAHUAN PENGENAAN BIAYA SEWA ATAS PEMANFAATAN RUANGAN DHARMAYUKTI KARINI - (22/03/2024)
- PERBAIKAN PERTEK PENSIUN - (22/03/2024)
- UNDANGAN RAPAT SOSIALISASI DARING TEKNIS PENGINPUTAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 - (22/03/2024)
- PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TA 2024 - (19/03/2024)
- Penyampaian Nomor Peserta Jaminan Kesehatan Hakim Militer dan Hakim AdHoc PHI TA 2024 - (19/03/2024)
- Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2024 batch 1 Tahap 2 - (19/03/2024)
- PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023 - (19/03/2024)
Ucapan selamat
Belasungkawa
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.
Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.