Menggala|pa-tulangbawang.go.id

Selasa (06/11) Pengadilan Agama Tulang Bawang kembali mengadakan Rapat Bulanan yang dihadiri oleh seluruh karyawan PA Tulang Bawang baik oleh Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, ASN, dan Pegawai Kontrak. Pada rapat kali ini akan mengadakan sosialisasi mengenai Akreditasi Penjaminan Mutu yang disampaikan oleh Bpk. Drs. Arief Hidayat, M.M. Certificate Number: A20117 di PTA Bandar Lampung pada hari Senin, 5 Nopember 2018.

Pada sosialisasi kali ini Bpk. Sholeh, Lc., M.A. (Waka PA Tulang Bawang) menyampaikan beberapa hal mengenai perubahan SAPM menjadi APM diantaranya:

  1. REVISI DOKUMEN (MANUAL MUTU DAN PROSEDUR MUTU)
  1. a.Pengisian tanggal revisi dokumen pada dokumen manual mutu dan prosedur mutu
  2. b.Pada kolom Pengesahan (dibuat oleh Ketua TPM disetujui oleh Ketua PA/MS)
  3. c.Pada Manual Mutu menghilangkan Penanggungjawab (Pj.AM/Pj.AS/Pj.AP/Pj.APP)
  1. KRITERIA PENILAIAN

1. Leadership (Kepemimpinan) dengan bobot 200 ;

2. Customer Focus (Fokus kepada Pengguna) dengan bobot 200 ;

3. Process Management (Manajemen Proses) dengan bobot 200 ;

4. Strategic Planning (Strategi Perencanaan) dengan bobot 100 ;

5. Resources Management (Manajemen Sumber Daya Manusia) dengan bobot 100 ;

6. Document System (Sistem Dokumen) dengan bobot 100 ;

7. Performance Result (Hasil Kinerja) dengan bobot 100.

  1. Kategori penilaian

A (Business Excelent)                                     :score 700-1000

B (Performance Management)                        : score 500-699

C (Improvement Comitment)                          : score 300-499

D (Disclaimer)                                                 : score 0-299.

  1. ASESMENT INTERNAL
  1. Asesmen Internal dilaksanakan oleh Hakim Pengawas Bidang (lihat Prosedur Mutu Asesmen Internal)

2.   Jumlah Poin penilaian :

  1. Pengadilan Agama             = 150
  2. Mahkamah Syar’iyah        = 165
  1. Asesor internal menuangkan penilaian dalam form ceklis yang tersedia dengan membubuhkan A, B atau C

            A = apabila dokumen tersedia, lengkap dan dilaksanakan

            B = apabila dokumen lengkap/tidak lengkap dan dilaksanakan sebagian

            C = apabila dokumen tidak tersedia

Prinsipnya implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu yang telah dilaksanakan di Peradilan Agama sebagian besar sama dengan lingkungan Peradilan Umum, karena mengadopsi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015.

Hal-hal yang baru :

  1. Nomenklatur SAPM (Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu) berubah menjadi TPM (Tim Penjaminan Mutu)
  2. Struktur TPM tidak mengenal istilah Penanggungjawab
  3. Asesor internal ex. officio Hakim Pengawas Bidang
    1. Jumlah Poin Penilaian menjadi 150 untuk Pengadilan Agama dan 165 untuk Mahkamah Syar’iyah
    2. Optimaliasi PTSP dan Penguatan Zona Integritas

Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Shobirin, S.H., M.H. Menurut beliau ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan segera dilaksanakan terkait perubahan SAPM menjadi APM yaitu :

  1. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen berkaitan dengan penyesuaian program
  2. Surat Keputusan Ketua Pengadilan tentang Perubahan Struktur Tim Penjaminan Mutu (TPM) diserati job description nya
  3. Perubahan Manual Mutu dan Prosedur Mutu
  4. Melaksanakan Asesmen Internal oleh Hakim Pengawas Bidang
  5. Melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat
  6. Implementasi Zona Integritas (WBK dan WBBM)
  7. Persiapan menghadapi Asesmen/Surveillance

            Selanjutnya Bapak Yunanto, S.H., M.H. juga menambahkan hal-hal yang harus diperhatikan dan dicermati diantaranya:

  1. Jangan sampai ada kesalahan Mayor dan Minor yang dapat menyebabkan dicabutnya akreditasi atau adanya penurunan akreditasi.
  1. Persyaratan informasi bebas dari Potensi Temuan Major, yakni :
    1. Berkas perkara hilang.
    2. Penyelewengan/penyalahgunaan keuangan.
    3. Tidak terpenuhinya Persyaratan dokumen normatif :
  2. Dokumen Utama :
  • Manual Mutu.
  • Prosedur Mutu/Standar Opeasional Prosedur
  • Petunjuk Teknis/Instruksi Kerja
  • Formulir/Instrumen
  • Asesmen Internal.
  • SAKIP (IKU, Renstra, RKT, Perjanjian Kinerja dan LKjIP).
  • Rapat Tinjauan Manajemen (Permenpan & RB Nomor 16 Tahun 2014)
  • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
  1. Dokumen Pendukung :
  • Bukti sosialisasi Blueprint MA.
  • Bukti sosialisasi RB.
  • Bukti sosialisasi SAKIP.
  • Bukti sosialisasi SKP.
  • Bukti sosialisasi Prosedur Mutu dan SOP.
  • Bukti sosialisasi Zona Integritas.
  1. Persyaratan informasi bebas dari Potensi Temuan Minor, yakni :
    1. Tidak dilaksanakan standar yang telah ditetapkan
    2. Tidak berfungsinya sarana
    3. Petugas layanan tidak berada ditempat pada saat jam layanan
    4. Pengiriman berkas upaya hukum lebih dari 6 bulan.
  1. Pelaksanaan Zona Integritas yang melibatkan pihak luar seperti: Pengadilan Negeri, Kajari, KUA, Pemda, dsb
  2. Membuat google bit.ly utk formulir SKM agar lebih cepat direspon oleh instansi terkait.

 

Rapat mengenai Sosialisasi APM di PA Tulang Bawang ini berakhir pukul 15.00 dan diakhiri oleh Waka PA Tulang Bawang dengan semanagt kita harus melaksanakan APM.