Itsbat Nikah Terpadu Sidang Luar Gedung
Di Balai Kampung Mekar Jaya
Kecamatan Banjar Baru
Kabupaten Tulang Bawang
Tulang Bawang │www.pa-tulangbawang.go.id
Pada Hari Jum’at, Tanggal 17 November 2023 Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan Itsbat Terpadu Putaran Ketiga. Dari Pengadilan Agama Tulang Bawang yang mengikuti sidang di luar gedung diantaranya Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Bapak Dendi Abdurrosyid, S.H.I, M.H. Wakil Ketua Bapak Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I. Para Hakim Ibu Annisa Mina Ramadhani, S.H.I., M.Sos. Bapak Dwi Sakti Muhamad Huda, S.H.I. Panitera Deska Pitrah, S.H., M.H. Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti serta Para Pegawai Pengadilan Agama Tulang Bawang. Itsbat Terpadu Dilaksanakan Di Balai Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Sesampainya Di Balai Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, rombongan dari Pengadilan Agama Tulang Bawang disambut Baik oleh Kepala Kampung Mekar Jaya Ibu Nurhayati dan Bapak Holil, S.H. Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang. Keadaan di Balai Kampung Mekar Jaya disambut baik dan antusias oleh Para Masyarakat yang sudah mendaftarkan perkara untuk melakukan Itsbat Nikah Terpadu.
Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Bapak Dendi Abdurrosyid, S.H.I, M.H. menyampaikan Itsbat Nikah merupakan pengesahan pernikahan yang tidak terdaftar atau tercatat di Kantor Urusan Agama. Itsbat Nikah harus disahkan guna melengkapi administarsi yang diperlukan seperti terbitnya Buku Nikah dari KUA, setelah KUA menerbitkan Buku Nikah, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendata Kepala Keluarga tersebut untuk mendapatkan Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran anak dari masing-masing keluarga tersebut.
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dari Kampung Mekar Jaya yang didaftarkan sebanyak 13 (Tiga Belas) Permohonan, dalam pelaksanaanya 1 Perkara tidak bisa dikabulkan dikarenakan kurangnya Pembuktian yang kuat dari Para Pemohon di dalam persidangan Itsbat Nikah tersebut. Lalu 12 (Dua Belas) Permohonan dikabulkan oleh Hakim dan dikeluarkan Penetapan yang selanjutnya diserahkan kepada Para Pemohon guna kepentingan administrasi dalam Keluarga.
Itsbat Nikah Terpadu dihadiri oleh Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Perwakilan Kantor Urusan Agama Mekar Jaya, Penyuluh Agama Kampung Mekar Jaya serta Camat Kampung Mekar Jaya.
Pasangan Pengantin Tertua dan Pengantin Termuda di Kampung Mekar Jaya yang mengikuti Persidangan Itsbat Nikah Terpadu
Penyerahan Produk Pengadilan Agama Tulang Bawang Penetapan oleh Ketua Bapak Dendi Abdurrosyid, S.H.I, M.H. kepada Para Pemohon Itsbat Nikah Terpadu
(TIM Medsos PA Tulang Bawang)