logo pa tulangbawang

                     ziGHab1

PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN DENGAN STANDART PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN - JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN DAN PUNGUTAN DI LUAR YANG DITENTUKAN DALAM PELAYANAN YANG DI BERIKAN, ANDA DAPAT MELAPORKANNYA LANGSUNG KE DIRJEN BADAN PERADILAN AGAMA MELALUI PESAN WHATSAPP (081212367307) - PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG GO ACTION GO EXCELLENT CAKAP

Ditulis oleh Staf Pengadilan on . Dilihat: 882

Dasar Aturan Posbakum

Dasar Hukum:

Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan;
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan
      Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
    3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
  1. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
    1. Penggugat/Pemohon, atau;
    2. Tergugat/Termohon, atau;
    3. Terdakwa, atau;
    4. Saksi;

 

 111

 

 

 

 

Hubungi Kami

PA TULANG BAWANG

Jalan Cemara Komp. Pemda Tulang Bawang

Kabupaten Tulang Bawang,  Menggala.

Telp :  +62 726 21832

Faks:  +62 726 21832

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

istagram pa_tulangbawang

Facebook logoPengadilan Agama tulang Bawang

wa 082177253337

youtube Pengadilan Agama Tulang Bawang

Tautan Aplikasi

Comodo Secure Wildcard SSL