Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan sebagai berikut:
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).
4. Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
6. Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
7. SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum:
Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, melaksanakan hisab rukyat dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum antara lain :
- Membantu wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan hakim;
- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
- Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum;
- Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun;
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
- Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
- Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan;
- Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama dan Hisab Rukyat;
- Mengkoordinir pelaksanaan Hisab dan Rukyat serta pelaksanaan syahadah Rukyatulhilal berdasarkan petunjuk atasan;
- Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan;
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya;
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun;
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan;
- Membuat register pengaduan masyarakat.