logo pa tulangbawang

                     ziGHab1

PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN DENGAN STANDART PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN - JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN DAN PUNGUTAN DI LUAR YANG DITENTUKAN DALAM PELAYANAN YANG DI BERIKAN, ANDA DAPAT MELAPORKANNYA LANGSUNG KE DIRJEN BADAN PERADILAN AGAMA MELALUI PESAN WHATSAPP (081212367307) - PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG GO ACTION GO EXCELLENT CAKAP

Ditulis oleh Staf Pengadilan on . Dilihat: 1395

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan sebagai berikut:
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).
4. Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
6. Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
7. SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum:

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, melaksanakan hisab rukyat dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum antara lain :

  1. Membantu wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan hakim;
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
  3. Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum;
  4. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun;
  5. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
  9. Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan;
  10. Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama dan Hisab Rukyat;
  11. Mengkoordinir pelaksanaan Hisab dan Rukyat serta pelaksanaan syahadah Rukyatulhilal berdasarkan petunjuk atasan;
  12. Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan;
  13. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
  14. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
  15. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya;
  16. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun;
  17. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
  18. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
  19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  20. Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  21. Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan;
  22. Membuat register pengaduan masyarakat.

 

 111

 

 

 

 

Hubungi Kami

PA TULANG BAWANG

Jalan Cemara Komp. Pemda Tulang Bawang

Kabupaten Tulang Bawang,  Menggala.

Telp :  +62 726 21832

Faks:  +62 726 21832

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

istagram pa_tulangbawang

Facebook logoPengadilan Agama tulang Bawang

wa 082177253337

youtube Pengadilan Agama Tulang Bawang

Tautan Aplikasi

Comodo Secure Wildcard SSL