
Syarat mengambil Akta Cerai:
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
- Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM;
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.0000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.


