Syarat dan Prosedur Pengajuan Pada Pengadilan Agama Tulang Bawang :
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
§ Adanya penolakan atas permohonan informasi;
§ Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
§ Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
§ Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
§ Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
§ Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
§ Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Dasar hukum:
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.



