Profil Pengadilan Agama Tulang Bawang
Kabupaten Tulang Bawang merupakan bagian dari Propinsi Lampung yang pada tanggal 20 Maret 1997 disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667) wilayah Kabupaten Tulang Bawang pada saat itu memiliki wilayah terluas, 22% dari wilayah Propinsi Lampung. Sebelumnya Wilayah Tulang Bawang termasuk ke Kabupaten Lampung Utara dan menjadi Yurisdiksi Pengadilan Agama Kotabumi.
Kabupaten Tulang Bawang setelah dimekarkan memiliki luas wilayah ± 4.385,84 Km2. Terletak antara 3°50’- 4°40’ LS dan 104°58’- 105°52’ BT. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005, secara administrasi Kabupaten Tulang Bawang terdiri dari 24 Kecamatan. Namun setelah wilayahnya dimekarkan pada tahun 2008 yang disahkan melalui UU No 49 Tahun 2008 dan UU No 50 Tahun 2008, menjadi 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Induk Kabupaten Tulang Bawang dan dua Kabupaten baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji sehingga jumlah kecamatan yang menjadi radius PA Tulang Bawang adalah 30 Kecamatan dan 312 Kampung. Tetapi sejak 26 Oktober 2018 sudah didirikan Pengadilan Agama Baru di Dua Kabupaten yaitu Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dan Pengadilan Agama Mesuji, sehingga yang menjadi wilayah hukum PA Tulang Bawang di Satu Kabupaten Tulang Bawang sejumlah 15 Kecamatan, 4 Kelurahan dan 150 Kampung.
Pengadilan Agama Tulang Bawang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden (Kepres) nomor 145 tahun 1998, Download Surat KEPRES Nomor 145 tahun 1998, tentang pembentukan Pengadilan Agama Tulang Bawang dan Pengadilan Agama Tanggamus. Sementara pembentukan Kepaniteraannya didasari kepada keputusan Mahkamah Agung (KMA) Nomor : KMA/014/SK/III/1999 tanggal 17 Maret 1999 dan secara resmi mulai beroperasi terhitung sejak tanggal 20 Maret 1999. Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang dari awal berdiri sampai sekarang yaitu :
1. Drs. Ahud Misbahuddin, S.H., M.H. (1999-2002)
2. Drs. M. Dirwan, S.H., M.H. (2002-2004)
3. Yusran Sulaiman, S.Ag. (2004-2006)
4. Drs. Abuseman Bustoni, S.H. (2006-2008)
5. Drs. H. Dalih Efendy, S.H. (2008-2010)
6. Drs. Taufik, S.H. (2011-2014)
7. H. Akhmad Junaidi, S.H. (2014-2016)
8. Drs. Rahmat (2016-2018)
9. H. Soleh, Lc., M.A. (2018-2020)
10. Muhammad Ihsan, S. Ag., M. Ag. (2021 - 2022)
11. Elis Rahmahwati, S.H., S.H., M.H. (2022 - 2023)
12. Dendi Abdurrosyid, S.H.I., M.H. (2023 sampai dengan sekarang)
Sedangkan Panitera/Sekretaris yang memimpin Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Tulang Bawang dari awal berdiri sampai sekarang :
1. Timul, S.H.(1999-2002)
2. Drs. Joni Jidan (2002-2004)
3. Itna Fauza Qadriyah (2004-2008)
4. Nasron Husein, S.H. (2008-2013)
5. Sulaiman Marzuki, S.H. (2013-2015)
Tahun 2015 Panitera dan Sekretaris dipisah,
Panitera
1. H. Akhmad Syahab, S.H., M.H. (2015-2019)
2. Sunlina Baiti, S.H. (2019-2020)
3. Destra Pitrah, S.H., M.H. (2020 sampai dengan sekarang)
Sekretaris
1. Aswari Humpara, S.H. (2015-2020)
2. Muhtaria, S.H. (2020 - 2023)
3. Ikhwan Ihsan Ay, S.E., S.H., M.M. (2023 Sampai dengan Sekarang)
(Kantor PA Tulang Bawang ketika masih di bawah naungan Departemen Agama RI, dan akan dibangun kantor baru setelah satu atap di bawah naungan MA RI)
Sejalan dengan perkembangannya, pada tahun 2004 dengan Undang-undang No. 4 tahun 2004 Peradilan Agama berada satu atap dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, setelah lebih dari setengah abad lamanya berinduk di Lembaga Ekskutif, Departemen Agama Republik Indonesia.
Dua tahun berikutnya, Undang-undang No. 7 tahun 1989 diubah menjadi Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, menjadikan Pengadilan Agama semakin Eksis dengan pengelolaan Teknis yudisial maupun non Yudisial setara dengan 3 lingkungan Peradilan lainnya berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(Kantor PA Tulang Bawang setelah satu atap di bawah naungan Mahkamah Agung RI)
Khusus bagi Pengadilan Agama Tulang Bawang, sejak tahun 2005 telah dimasukkan menjadi anggota tidak tetap Muspida Kabupaten Tulang Bawang dan untuk tahun 2007 telah dikeluarkan Peraturan Bupati Tulang Bawang No.20 tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Dimana Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang masuk sebagai anggota tidak tetap Muspida Tulang Bawang. Kedudukannya di dalam jajaran Muspida Plus ini terkait dengan pasal 52 UU No.7 tahun 1989. sebagaimana diubah dengan UU No.3 tahun 2006, yang berfungsi sebagai Penasehat Hukum Islam di daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Eksistensi Pengadilan Agama Tulang Bawang merupakan bagian dari Badan Kekuasaan Kehakiman Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.