logo pa tulangbawang

                     ziGHab1

PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN DENGAN STANDART PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN - JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN DAN PUNGUTAN DI LUAR YANG DITENTUKAN DALAM PELAYANAN YANG DI BERIKAN, ANDA DAPAT MELAPORKANNYA LANGSUNG KE DIRJEN BADAN PERADILAN AGAMA MELALUI PESAN WHATSAPP (081212367307) - PENGADILAN AGAMA TULANG BAWANG GO ACTION GO EXCELLENT CAKAP

Ditulis oleh Redaktur on . Dilihat: 8227

Logo PA Tubanew

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Tulang Bawang

Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Tugas pokok Pengadilan Agama Tulang Bawang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan
  1. Waris
  2. Wasiat
  3. Hibah
  4. Wakaf
  5. Zakat
  6. Infaq
  7. Shadaqah
  1. Ekonomi Syari'ah

Selain kewenangan tersebut, pasal 52a Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52a ini berbunyi: “Selama ini Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan Hukum Islam.

Uraian tugas pokok berdasarkan Struktur Organisasi Pengadilan Agama Tulang Bawang yang telah disajikan sebelumnya, Pengadilan Agama Tulang Bawang melaksanakan tugas-tugas operasional perkantoran sehari-hari baik di bagian Kepaniteraan maupun di bagian kesekretariatan mengacu pada tugas pokok sebagai berikut :

  1. Ketua

Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang , bertugas memimpin dan bertanggung jawab terhadap terselenggaranya tugas Pengadilan Agama Tulang Bawang baik dalam bidang kepaniteraan maupun dalam bidang kesekretariatan, menetapkan target pencapaian pelaksanaan tugas, menentukan arah kebijakan umum, melakukan eksaminasi, evaluasi dan analisa terhadap pelaksanaan tugas dengan baik.

Jabatan Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang , berfungsi sebagai berikut:

  1. Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Tulang Bawang .
  2. Menetapkan sasaran setiap kegiatan.
  3. Menetapkan dan menjadwalkan kegiatan dan rencana kegiatan.
  4. Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  5. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan Pengadilan Agama Tulang Bawang .
  6. Menentukan dan memantau pelaksanaan tugas bawahan dalam mewujudkan visi dan misi.
  7. Mengadakan rapat dinas.
  8. Menetapkan rumusan kebijakan dan kegiatan Pengadilan Agama Tulang Bawang .
  9. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.
  10. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dalam lingkungan Pengadilan Agama Tulang Bawang
  11. Mengadakan konsultasi dengan ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Pekanbaru bila diperlukan.
  12. Menunjuk dan menetapkan tugas majelis hakim dan mengatur pembagian tugas para hakim untuk melaksanakan kegiatan perkara.
  13. Melakukan tugas Hakim untuk sidang serta bertanggung jawab terhadap berkas perkara Pengadilan Agama dan minutasinya.
  14. Menetapkan dan memerintahkan eksekusi/ sita eksekusi dalam suatu keputusan.
  15. Mengisbatkan dan menentukan tim Hisab Rukyat Hilal Pengadilan Agama Tulang Bawang .
  16. Menunjuk dan menentukan rohaniawan untuk mendampingi penyumpahan pejabat / pegawai serta memberikan nasehat tentang hukum islam sebagai upaya penyuluhan hukum kepada masyarakat.
  17. Membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah kabupaten atau instansi lainnya.
  18. Memberi penilaian / mengesahkan SKP sesuai kewenangannya.
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan langsung.
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas Peradilan Agama kepada Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Pekanbaru.

  1. Wakil Ketua

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang , bertugas bersama Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama Tingkat Pertama dengan cara melaksanakan kegiatanPerencanaan (Planning/ Programing), Pelaksanaan (Executing), Pengawasan (Controlling) serta mengkoordinir dan melaporkan tugas pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama.

Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang , berfungsi sebagai berikut:

  1. Bersama Ketua, Panitera dan Sekretaris menyusun perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pola Bindalmin secara tepat dan benar.
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Administrasi Umum yang meliputi tata persuratan, kearsipan, perpustakaan, Urusan Kepegawaian, Urusan Perencanaan, Pelaporan dan IT serta Urusan Umum dan Keuangan.
  4. Mengatur dan Mengkoordinir kegiatan Hakim Pengawas Bidang yang meliputi bidang manajemen Peradilan, Administrasi Peradilan, Administrasi Persidangan dan Administrasi Umum.
  5. Memberi masukan, sumbangan saran kepada Ketua dalam hal penataan dan penyempurnaan pelayanan kepada masyarakat.
  6. Membuat jadwal rapat bulanan, triwulan, semesteran dan rapat tahunan yang dilaksanakan secara lengkap atau bagian-bagian tertentu sesuai keperluan.
  7. Selaku Ketua Majelis memimpin persidangan perkara dan bertanggung jawab atas penyelesaian perkara.
    1. Melakukan koordinasi dengan Ketua apabila ada pengaduan masyarakat terhadap tingkah laku, perbuatan Pejabat/ Staf Pengadilan Agama Tulang Bawang yang bertentangan dengan Kode Etik/ PPH atau melanggar disiplin PNS.
  8. Melakukan tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua.

  

  1. Hakim

Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di lingkungan Pengadilan Agama Tulang Bawang dan membantu unsur pimpinan untuk melaksanakan pengawasan pada bidang tertentu agar terselenggaranya Pengadilan Agama Tulang Bawang secara baik dan lancar .

Jabatan Hakim pada Pengadilan Agama Tulang Bawang , berfungsi sebagai berikut :

  1. Menerima berkas perkara dari pimpinan atau Ketua Majelis.
  2. Menetapkan hari sidang dan menyidangkan perkara sebagai Ketua Majelis.
  3. Mendampingi Ketua Majelis dalam melaksanakan sidang.
  4. Mempelajari berkas perkara yang akan disidangkan
  5. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah majelis dalam pengambilan putusan/ penetapan.
  6. Menggali dan memepelajari nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
  7. Menjaga kerahasiaan Berita Acara Sidang.
  8. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk diucapkan.
  9. Menanda tangani putusan yang sudah dicapkan.
  10. Meminutasi berkas perkara.
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai bidang tugasnya.

  1. Panitera

Panitera Pengadilan Agama Tulang Bawang , bertugas merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Agama Tulang Bawang serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Jabatan Paniterapada Pengadilan Agama Tulang Bawang , berfungsi sebagai berikut :

  1. Membantu pimpinan dalam menyusun program kerja jangka pendek dan panjang, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya.
  2. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan kepaniteraan.
  3. Memantau pelaksanaan tugas para bawahan dan mengevaluasi prestasi kerja para aparat dilingkungan kepaniteraan.
  4. Mengadakan rapat koordinasi dengan bawahan.
  5. Menyusun konsep kebijakan pimpinan dibidang kepaniteraan.
  6. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dibidang kepaniteraan.
  7. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan setiap saat diperlukan.
  8. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama.
  9. Menerima dan mengirimkan berkas perkara banding, kasasi, peninjauan kembali (PK).
  10. Menunjuk Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti.
  11. Membantu Majelis Hakim dalam Persidangan, membuat BAS dan menandatanganinya.
  12. Menjaga kerahasiaan Berita Acara Persidangan.
  13. Membuat dan menandatangani salinan putusan/ pentapan, Akta cerai, Akta Perdamaian dan akta-akta yang lainnya.
  14. Menandatangani Surat Kuasa.
  15. Melaksanakan penyitaan, eksekusi dan pelelangan yang diperintahkan Ketua.
  16. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, Akta, Biaya Perkara, uang titipan Pihak Ketiga, Surat- surat bukti dan surat lainnya yang di simpan di Kepaniteraan.
  17. Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
  18. Memberikan SKP kepada bawahannya.
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

  1. Wakil Panitera

Wakil Panitera Pengadilan Agama Tulang Bawang bertugas membantu Panitera dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas kepaniteraan serta mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, dan Panitera Muda Hukum.

Jabatan Wakil Panitera Pengadilan Agama Tulang Bawang , berfungsi sebagai berikut :

  1. Membantu pimpinan dalam menyusun program kerja jangka pendek dan panjang, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya.
  2. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, membuat BAP dan mengetik putusan.
  3. Membantu Panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara antara lain membuat laporan periodik dan statistik, ketertiban dalam mengisi buku Register perkara dan lain-lain.
  4. Melaksanakan Tugas Panitera apabila panitera berhalangan.
  5. Menyampakan berkas perkara kepada Ketua melalui panitera.
  6. Mengkoordinir dan mengawasi kelompok pelaksana tugas pada Meja 1, kas, dan Meja III.
  7. Mengkoordinir tugas konsultan pembuatan Surat gugatan/ Permohonan dan Surat Kuasa.
  8. Mengurus administrasi bantuan Panggilan Penggugat/Tergugat, saksi / Keluarga dari Pengadilan Agama lain.
  9. Menkoordinir urusan perkara banding, kasasi dan peninjaun kembali.
  10. Mengkonsep dan meneliti surat-surat yang berhubungan dengan perkara.
  11. Melakukan pengawasan pelaksanaan tugas Panitera Muda Gugatan, Panmud Permohonan dan Panmud Hukum.
  12. Melakukan pengawasan terhadap bawahan, maasuk dan pulang kantor serta serta membuat DP.3 pada akhir tahun.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan.

  1. Panitera Muda Gugatan

Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tulang Bawang bertugas merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan  yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jabatan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tulang Bawang , berfungsi sebagai :

  1. Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan.
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan Pengadilan Agama.
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan.
  4. Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan.
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
  9. Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  10. Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama.
  11. Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima.
  12. Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor  urut kwitansi pembayaran.
  13. Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama.
  14. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
  15. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul.
  16. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya.
  17. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir  tahun.
  18. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  21. Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.

  1. Panitera Muda Permohonan

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tulang Bawang bertugas merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan permohonan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang ada hubungannya dengan perkara perdata di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Jabatan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tulang Bawang , berfungsi sebagai berikut :

  1. Membantu wakil panitera  dalam penyelengaran  administrasi kepaniteraan permohonan.
  2. Melaksanakan administrasi perkara permohonan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan.
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di kepaniteraan.
  4. Mencatat setiap perkara permohonan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan permohonan.
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
  9. Menerima dan meneliti pengajuan perkara permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  10. Membukukan dalam buku register tentang penunjukan majelis hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama
  11. Membuat SKUM perkara permohonan untuk membayar panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/bendahara penerima.
  12. Mendaftarkan perkara kedalam buku register  perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran.
  13. Menyerahkan berkas perkara permohonan yang telah memenuhi syarat kepada wakil panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada ketua majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama.
  14. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
  15. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul.
  16. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya.
  17. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya.
  18. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  21. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan Pengadilan Agama.

  1. Panitera Muda Hukum

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tulang Bawang bertugas merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, melaksanakan hisab rukyat dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang . berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jabatan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tulang Bawang , berfungsi sebagai berikut :

  1. Membantu wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan hakim.
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  3. Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum.
  4. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun.
  5. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan.
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan.
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
  9. Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan.
  10. Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama dan Hisab Rukyat.
  11. Mengkoordinir pelaksanaan Hisab dan Rukyat serta pelaksanaan syahadah Rukyatulhilal berdasarkan petunjuk atasan.
  12. Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan.
  13. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait.
  14. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul.
  15. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya.
  16. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir  tahun.
  17. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
  18. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
  19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
  20. Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  21. Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan.

  1. Panitera Pengganti

Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tulang Bawang bertugas membantu Hakim dalam hal mengikuti dan mencatat jalannya persidangan perkara, membuat PHS, membuat Berita Acara Persidangan, mengetik Putusan/Penetapan, membuat laporan tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya, meminutasi perkara yang sudah selesai, mengevaluasi dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tulang Bawang , berfungsi sebagai berikut ;

  1. Membantu Majelis Hakim dalam persidangan dan mencatat hal-hal yang berkaitan dalam proses persidangan sesuai dengan hukum acara
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran catatan tersebut
  3. Mengisi rekapitulasi perkara setiap persidangan
  4. Meneliti dan menandatangani Putusan dan atau Penetapan bersama Majelis Hakim
  5. Membantu Hakim dalam hal :

- membuat Penetapan Hari Sidang

-membuat Penetapan Sita Jaminan

- membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya

- mengetik keputusan

  1. Melaporkan kepada Panitera Muda untuk dicatat dalam register perkara :

- penundaan hari-hari sidang

- perkara yang sudah putus berikut amar putusannya

  1. Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum dengan buku ekspedisi
  2. Melayani Majelis Hakim dalam proses kelengkapan berkas perkara yang masih berjalan
  3. Membantu tugas Hakim dalam menangani sisa perkara yang akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama cq. Panitera Muda Hukum pada setiap akhir bulan
  4. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  5. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan

  1. Juru Sita

Sebagai Koordinator para Juru Sita Pengganti, membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita:

  1. Sebagai koordinator dari para Juru Sita Pengganti
  2. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti
  3. Membantu Majelis Hakim dalam upaya mewujudkan proses pemeriksaan dan mengadili secara seksama, cepat dan biaya ringan sesuai hukum acara
  4. Melaksanakan tugas kejurusitaan antara lain : Pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, Saksi-saksi Ahli, pemanggilan untuk tegoran, pemanggilan untuk persidangan, pengucapan ikrar thalak dan penyitaan
  5. Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali
  6. Menjalankan Penetapan Sita dan Putusan Hakim (Eksekusi)
  7. Membuat berita iklan/Pengumuman bagi perkara ghoib dan Pelelangan Putusan atas sengketa
  8. Mengkordinir, mendistribusikan dan melaksanakan panggilan bantuan dari luar wilayah Pengadilan Agama Demak
  9. Mencatat register permohonan, Penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak serta Eksekusi
  10. Membantu mengetik permohonan gugatan, P3HP dan keterangan waris
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya

  1. Juru Sita Pengganti

Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tulang Bawang bertugas membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Jabatan Juru Sita Pengganti, berfungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua majelis sidang;
  2. Melakukan pemanggilan, pemberitahuan putusan Pengadilan Agama, putusan banding, kasasi dan peninjauan kembali menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;
  3. Menyampaikan akta permohonan banding, memori banding dan kontra memori banding;
  4. Menyampaikan akta pernyataan permohonan kasasi, memori kasasi dan kontra memori kasasi;
  5. Melakukan pemberitahuan pernyataan peninjauan kembali dan pemberitahuan jawaban atas permohonan peninjauan kembali;
  6. Melakukan pemberitahuan pemeriksaan berkas banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  7. Menyampaikan pengumuman, teguran dan pemberitahuan putusan/ penetapan pengadilan menurut cara yang telah ditentukan oleh undang-undang;
  8. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama dan membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan;
  9. Melaksanakan eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan membuat berita acara eksekusi, yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
  10. Melakukan penawaran pembayaran uang dengan membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebut jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan;
  11. Menyiapkan formulir instrumen PGL, PBT dan JST untuk keperluan dalam penerimaan biaya panggilan / biaya pemberitahuan dan kasir yang telah ditandatangani oleh majelis hakim / petugas meja III;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan;
  13. Secara kelembagaan juru sita/juru sita pengganti bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama, sedangkan secara administratif juru sita/juru sita pengganti bertanggung jawab kepada panitera.

  1. Sekretaris

Sekretaris Pengadilan Agama Tulang Bawang , bertugas merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi  umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang   berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Jabatan Sekretaris Pengadilan Agama Tulang Bawang ,berfungsi sebagai berikut :

  • Membantu pimpinan dalam penyelenggarakan administrasi umum.
  • Memimpin pelaksanaan tugas kesekretariatan
  • Menetapkan sasaran kegiatan kesekretariatan setiap tahun kegiatan
  • Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
  • Membagi tugas pada kasubag
  • Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan  kesekretariatan
  • Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  • Mengadakan rapat dinas
  • Sebagai sekretaris, mengatur tugas kepala subbagian
  • Menyusun proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana penggunaannya, dan menyampaikannya kepada Tim Pengelola setingkat lebih tinggi sebagai bahan penyusunan RKK AKL
  • Menyusun Petunjuk Operasional (PO) dan rencana kerja tahunan
  • Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja yang telah disusun
  • Menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Sebagai Koordinator pelaksanaan tugas terpadu antara Tim Pengelola, Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan dalam hal mencairkan dana kepaniteraan pada KPPN setempat
  • Mengevaluasikan prestasi kerja para aparat dilingkungan kesekretariatan
  • Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya dilingkungan kesekretariatan pada setiap akhir tahuan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua Pengadilan Agama.
  • Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.

  1. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, pelaksanaan fungsi organisasi dan tata laksana.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai fungsi :

  • Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja.
  • Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, dan tata laksana.
  • Pengelolaan urusan ketatausahaan.
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian.
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.

 

KEPEGAWAIAN, lebih rinci berfungsi antara lain :

  • Menyusun rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai
  • Melakukan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan agar kualitas SDM yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan
  • Memantau hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai
  • Menyiapkan baha pertimbangan karir pegawai
  • Memproses usulan pengangkatan pegawai
  • Memproses usulan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai
  • Memproses usulan pemberhentian pegawai
  • Memproses usulan pension pegawai
  • Memproses usulan mutasi
  • Memproses pemberian penghargaan bagi pegawai yang telah memnuhi syarat yang ditetapkan
  • Mempersiapkan bahan rancangan pembinaan, penindakan dan hukuman disiplin pegawai
  • Menyusun usulan formasi pegawai
  • Mendokumentasikan data-data pegawai
  • Menyusun data statistic kepegawaian
  • Memproses surat izin cuti pegawai
  • Memproses pengumpulan dan penyampaian Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP )
  • Memproses urusan kesejahtraan dalam pengurusan pembuatan TAPSEN, KARIS/KARSU, BAPERTARUM, serta BPJS
  • Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, Penetapan Kinerja dan Lakip
  • Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ORGANISASI, lebih rinci berfungsi antara lain :

  • Menyiapkan bahan penataan organisasi
  • Menyiapkan bahan penyusunan uraian jabatan
  • Menyiapkan bahan analisis dan evaluasi jabatan (perhitungan grading/peringkat jabatan)
  • Meniapkan bahan penyusunan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan
  • Menyiapakan bahan penyusunan peta jabatan atau persyaratan jabatan
  • Menyiapkan bahan dalam rangka analisis beban kerja
  • Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, Penetapan Kinerja dan LAKIP
  • Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundanf-undangan yang berlaku.

TATA LAKSANA, lebih rinci berfungsi antara lain :

  • Menyiapakan bahan penyusunan prosedur kerja (Standard Operating Procedures (SOP)) dan metode kerja (Manual Instruction (MI))
  • Meniapkan bahan monitoring prosedur kerja (Standard Operating Procedures (SOP)) dan metode kerja (Manual Instruction (MI))
  • Menyiapkan bahan evaluasi dan pengembangan prosedur kerja (Standard Operating Procedures (SOP)) dan metode kerja (Manual Instruction (MI))
  • Menyusun rancangan pedoman tata persuratan
  • Menyiapkan bahan untuk pengembangan knerja organisasi
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja
  • Melakukan legal drafing atas konsep peraturan
  • Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-KL, Penetapan Kinerja dan LAKIP;
  • Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Kepala Sub Bagian Perencanaan,Teknologi Informasi & Pelaporan

Kepala Sub Bagian Perencanaan,TI & Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evakuasi dan pelaporan, serta membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan system dan teknologi informasi.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  • Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  • Penelaahan data/informasi sabagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;
  • Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;
  • Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;
  • Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;
  • Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;
  • Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.

PERENCANAAN, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

  • Menyusun konsep Rencana Kerja ( Renja );
  • Menyusun konsep Rencana Strategis ( Renstra );
  • Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan ( RKT );
  • Menyusun konsep Penetapan Kinerja Tahunan ( PKT );
  • Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
  • Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama ( IKU );
  • Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA );
  • Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) dan Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK );
  • Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan ( ATB );
  • Memantau pelaksanaan DIPA;
  • Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawas fungsional dan pengawasan masyarakat;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TEKNOLOGI INFORMASI, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

  • Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website;
  • Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, computer dan perangkat pendukungnya;
  • Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
  • Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

PELAPORAN, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

  • Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
  • Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
  • Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  • Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kapaniteraan;
  • Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  • Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LAKIP;
  • Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.

  1. Kepala Sub Bagian Umum & Keuangan

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas, protocol dal pengelolaan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelahaan data/informasi sebagai bahan rumusan kebijakan umum dan teknis operasianal pengelolaan keuangan satker;
  3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  4. Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengapan, perpustakaan, humas dan protocol;
  5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tgas sub bagian umum dan keuangan.

 

UMUM, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

  • Melakukan urusan administrasi surat masuk
  • Melakukan urusan administrasi surat keluar
  • Melakukan urusan kearsipan dan dokumentasi
  • Melakukan urusan penggandaan
  • Melakukan urusan perpustakaan
  • Melaksanakan urusan Tata Usaha Pimpinan untuk mendukung kegiatan operasional perkantoran
  • Melaksanakan urusan Tata Usaha surat/dokumen yang akan ditandatangani Pimpinan
  • Menyusun rencana pengadaan barang/jasa
  • Menyusun bahan masukan Rencana Strategik, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan ( RKT ), Penetapan Kinerja ( PK ), Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga ( RKA-K/L ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP )
  • Melaksanakan perawatan kendaraan dan inventaris Setker dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Setker
  • Melaksanakan perpanjangan STNK dalam rangka mewujudkan pemenuhan kewajiban perpajakan
  • Melaksanakan administrasi pengadaan Setker
  • Melksanakan administrasi peminjaman peralatan dan mesin Setker ( Pinjam Pakai )
  • Melaksanakan penyelesaian draft Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Setker dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Setker luar
  • Melaksanakan pelayanan keprotokolan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Pimpinan

Melaksanakan pelayanan urusan dalam guna menunjang kelancaran penyelesaian pekarjaan dan kenyamanan bekerja

  • Melaksanakan pengelolaan ruang rapat dan sarana pendukungnya
  • Melaksanakan pengadaan konsumsi rapat dan jamuan pimpinan
  • Melaksankan pengadaan Kerumahtanggaan guna menunjang kelancaran penyelesaian pekerjaan dan kenyamanan bekerja
  • Melaksanakan penatausahaan barang persediaan
  • Melaksanakanpenatausahaan barang milik Negara
  • Melaksanakan pemberian identifikasi barang inventris
  • Melaksanakan penyimpanan barang inventaris dan barang persediaan
  • Melaksanakan pendistribusian barang inventaris dan barang persediaan
  • Membuat Daftar Inventaris Ruangan
  • Melakukan persiapan penghapusan barang inventaris kantor
  • Melaksanakan pemeliharaan/perbaikan inventaris kantor
  • Melaksanakan penyusunan laporan Barang Milik Negara
  • Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan sekretaris dan pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

KEUANGAN, lebih rinci berfungsi sebagai berikut :

  • Melakukan pengujian Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  • Melakukan penerbitan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  • Melakukan proses pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja (Remunerasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Melakukan Pengawasan terhadap Buku Kas Bendahara Pengeluaran
  • Melakukan Pemeriksaan Kas dan Menyiapkan Register Penutupan Kas
  • Melaksanakan penyelesaian tagihan atas pembayaran langsung (SPP-LS)
  • Melaksanakan pembayaran atas beban penggantian uang persediaan (SPP-GU)
  • Menyusun laporan surat pertanggungjawaban realisasi
  • Melaksanakan perekaman data transaksi keuangan
  • Melaksanakan rekonsiliasi data keuangan dengan KKPN
  • Menyusun Laporan Realisasi Belanja Bulanan
  • Menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan
  • Menyusun Catatan atas Laporan Keuangan
  • Menyusun Laporan Realisasi PNBP
  • Menyusun Laporan Pemantauan Realisasi Bulanan
  • Menyusun Laporan Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
  • Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

 111

 

 

 

 

Hubungi Kami

PA TULANG BAWANG

Jalan Cemara Komp. Pemda Tulang Bawang

Kabupaten Tulang Bawang,  Menggala.

Telp :  +62 726 21832

Faks:  +62 726 21832

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

istagram pa_tulangbawang

Facebook logoPengadilan Agama tulang Bawang

wa 082177253337

youtube Pengadilan Agama Tulang Bawang

Tautan Aplikasi

Comodo Secure Wildcard SSL